REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Sembilan produk permen jajanan anak-anak, marshmallow baru-baru ini ditemukan mengandung unsur babi.Produk yang beredar di pasaran ini diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari sembilan produk yang mengandung babi tersebut, dua produk sudah bersertifikat halal. Lantas mengapa masih bisa lolos sertifikat halal?
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur babi pasti tidak akan diberikan sertifikat halal.
Dia menjelaskan, produk yang bersertifikasi halal pasti sudah memenuhi persyaratan halal yang dibuktikan melalui proses audit dan didukung hasil uji laboratorium.
"Kalau mengandung unsur babi pasti tidak akan lolos sertifikasi halal," ujar Muti saat dihubungi Republika, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan, dalam proses audit oleh auditor harus memastikan bahwa bahan yang digunakan sudah memenuhi persyaratan kehalalan yang dibuktikan dengan dokumen kehalalan yang sesuai.
"Sehingga tidak ada peluang terjadi kontaminasi dari bahan-bahan haram mulai dari penyimpanan bahan, proses produksi sampai penyimpanan produk jadi," ucap Muti.