REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fatwa yang menyerukan jihad bersenjata melawan Israel yang sedang menjajah Palestina dan melakukan genosida di Gaza. Fatwa jihad bersenjata tersebut dikeluarkan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa dari IUMS tersebut perlu dipahami lebih utuh dan tidak emosional. Prinsipnya Islam mencintai kedamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan anti penindasan.
"Kita harus terus menumbuhkan semangat membantu saudara-saudara kita yang sedang mazlum (teraniaya dan tersakiti haknya) khususnya di Palestina," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu (9/4/2025).
Dalam upaya membantu Palestina, Ketua MUI ini menegaskan, tentu sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing.
Kiai Niam menerangkan, orang-orang yang punya otoritas politik, bisa mendayagunakan otoritasnya untuk menekan dan mencegah serta menghentikan tindak kezaliman Israel terhadap Palestina.
"Yang punya harta, dapat membantu dengan hartanya, yang punya ilmu dapat membantu dengan ilmunya," ujarnya.