Rabu 09 Apr 2025 05:17 WIB

Grand Mufti Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut IUMS tidak Bertanggungjawab

MUI mendukung fatwa jihad yang sesuai dengan Ijtima Ulama Fatwa MUI.

Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad
Foto: Facebook
Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Fatwa jihad untuk melawan Israel yang dikeluarkan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) belum lama ini mendapat penolakan dari Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad. Dia mengatakan, pada Senin (7/4/2025), sikap dari IUMS terbilang tidak bertanggung jawab karena mengeluarkan fatwa yang mengatakan semua Muslim yang mampu berkewajiban melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza, lapor Middle East Eye.

IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

Baca Juga

"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.

photo
Syekh Ali al-Qaradaghi - (Dok Istimewa)

Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut. Dia mengatakan tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah sensitif dan kritis tersebut yang melanggar prinsip-prinsip syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement