REPUBLIKA.CO.ID,Apakah Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji'un hanya diucapkan oleh umat Islam ketika seorang Muslim meninggal dunia atau boleh diucapkan saat seorang kafir meninggal dunia? Bolehkah Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji'un diucapkan ketika seseorang kehilangan pekerjaan, hewan peliharaan, rumah, dan sebagainya?
Demikian pertanyaan seorang warga yang ditukil dari laman keislaman Islamweb.net. Menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan nash-nash dari Kitab Allah dan Sunah Nabi Muhammad SAW telah mensyariatkan dibolehkannya mengucapkan:
Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji'un (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami Kembali).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali). (QS Al-Baqarah Ayat 156)
Oleh karena itu, dibolehkan mengucapkan Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji'un ketika kehilangan pekerjaan, hewan peliharaan, rumah, dan sebagainya.
Akan tetapi, lebih baik jika kita mengucapkan Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji'un ketika seseorang tertimpa musibah.




