REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak ratusan tahun lalu, sarang burung walet diklaim memiliki banyak khasiat. Mengutip Jurnal Halal LPPOM MUI, sarang burung walet berasal dari air liur burung. Maka, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai status kehalalan produk tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan, sarang burung walet pada dasarnya halal dikonsumsi. Namun, mengingat di dalam sarang burung walet tersebut biasanya tercampur dengan kotoran burung, maka sebelum dikonsumsi sarang burung walet tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu.
Majelis yang memayungi ormas-ormas Islam arus utama di Tanah Air itu juga telah mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan sarang burung walet ini. Di dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012, disebutkan bahwa sarang burung walet berasal dari cairan yang keluar bersama air liur yang telah mengering, dan tidak jarang bercampur dengan kotoran.
Pada kasus yang seperti ini, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi sarang burung walet dan membudidayakannya. Para ulama sepakat sarang burung walet adalah sarang yang dibuat oleh burung walet, berasal dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mengering.
Sarang burung walet adalah suci dan halal. Adapun ketika sarang burung walet bercampur dengan atau terkena barang najis (semisal kotoran hewan tersebut), harus ia mesti disucikan sesuai tuntunan syariat Islam (tathhir syar’i) sebelum dikonsumsi.