REPUBLIKA.CO.ID, Bulan Syawal kerap dimanfaatkan sebagian besar umat Islam untuk berpuasa sunah Syawal, juga mengganti (qadha) puasa Ramadhan. Terkait qadha puasa Ramadhan, ada beberapa pertanyaan yang kerap muncul. Salah satunya, bagaimana hukumnya jika utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya belum diqadha? Apakah boleh diganti dengan membayar fidyah?
Muhammad Ajib Lc MA, dalam ceramah virtual bertema "Bagaimana Hukumnya Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan?" melalui website Rumah Fiqih menjelaskan, hukum mengqadha puasa Ramadhan dapat dikaji dari alasan seseorang menunda hal itu.
Dia menjelaskan, jika seseorang menunda mengqadha puasa karena uzur, seperti sakit atau melakukan perjalanan yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan berpuasa, orang tersebut hanya perlu mengqadha utang puasa di Ramadhan sebelumnya, lalu diakumulasikan dengan utang puasanya di Ramadhan saat ini, jika ada.
"Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu, jika ada orang yang menunda qadha puasa Ramadhan karena ada uzur (sakit atau perjalanan yang lama) maka tidak apa-apa, tapi yang bersangkutan tetap harus mengqadha puasanya hingga bertemu Ramadhan selanjutnya," kata Muhammad Ajib. "Misalnya, ada utang puasa 10 hari, lalu belum mengganti puasanya karena sakit, maka utang puasanya dapat diganti setelah Ramadhan berikutnya berakhir," lanjut dia.
Namun, akan berbeda jika seseorang dengan sengaja menunda mengqadha puasa. Selain tetap harus mengqadha puasa, dia juga harus membayar fidyah. Fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.