REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkara halal yang dibenci Allah adalah perceraian. Bila suami yang memaklumkan cerai, maka itu disebut sebagai talak. Adapun jika si istri yang menggugat cerai suaminya dengan jalur pengadilan, itu diistilahkan sebagai khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan).
Perceraian adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi meyakini bahwa hubungan mereka dapat bertahan. Karena itu, penting sekali bagi mereka--terutama pihak suami--agar mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan berpisah.
Berikut ini adalah tata cara talak yang sesuai syariat Islam.
Talak tiga sekaligus
Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh jika suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak.” Maka jatuhlah talak tiga.
Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadis berikut ini.
Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Nabi Muhammad SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus.
Kemudian, Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata, "Apakah Kitabullah dipermainkan, sementara aku masih berada di antara kamu?”
Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?” (HR Imam An-Nasa’i)
Selain itu memang dalam Alquran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah.
Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.
View this post on Instagram