Jumat 22 Aug 2025 20:37 WIB

Travel Umroh: Negara Harus Lindungi Jamaah, Jangan Tergesa Ikuti Nusuk

Bagi Indonesia, yang utama adalah kepentingan nasional.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Umroh (ilustrasi)
Foto: republika
Umroh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peluncuran platform Nusuk Umroh oleh Pemerintah Arab Saudi yang memungkinkan jamaah memesan layanan perjalanan umroh secara mandiri tanpa perantara menuai beragam tanggapan dari biro travel tanah air. Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin menegaskan, Indonesia tidak boleh serta merta menyesuaikan regulasi hanya karena Saudi membuka akses tersebut.

“Bagi Indonesia, yang utama adalah kepentingan nasional. Negara wajib hadir untuk melindungi, membina, dan melayani rakyatnya. Jangan sampai kita menyerah kepada kepentingan pasar berbasis Nusuk,” ujat Zainal saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga

Sebagai catatan, setiap tahunnya jumlah jamaah umrah asal Indonesia mencapai Populasi Umroh sudah mencapai 1,6 juta, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengirim jamaah umrah terbesar di dunia.

Menurut Zainal, perjalanan ibadah haji dan umroh tergolong kegiatan berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Karena itu, peran negara melalui regulasi tetap harus ditegakkan. Ia menilai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), khususnya Pasal 86 ayat 1-5, tidak perlu diubah.

"Saran saya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang PIHU, pasal 86, ayat 1 sd ayat 5 tidak perlu diubah," ujarnya.

Zainal menilai argumen bahwa Indonesia harus mengikuti langkah Saudi bersifat simplistik dan menyesatkan. “Saudi memang membuka Nusuk sebagai instrumen religious tourism diplomacy untuk mendukung Visi 2030. Sementara bagi Indonesia, umrah adalah ibadah yang wajib dilindungi negara sesuai amanat UUD 1945,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement