REPUBLIKA.CO.ID, Tidak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriyah. Sebagaimana diketahui, ibadah puasa saat bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Terlebih, jika tidak ada halangan uzur yang dibolehkan dalam ajaran agama Islam.
Muncul pertanyaan, jika ada orang yang meninggal dan masih mempunyai utang puasa Ramadhan, apa yang harus dilakukan ahli warisnya?
KH Isnan Ansory Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan, di antara pandangan ulama yang disepakati terkait ibadah-ibadah yang dapat dilakukan secara adaa' (artinya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan) dan qadha (dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan) adalah ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk setiap cara ibadah.
Terkait puasa Ramadhan, ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaannya secara adaa’ adalah pada waktu yang telah ditentukan dalam Alquran dan As-Sunnah yaitu pada bulan Ramadhan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah Ayat 185)
Sedangkan jika ibadah puasa ini dilakukan dengan cara qadha’ (jika terdapat uzur syar’i sehingga tidak dapat melaksanakan puasa secara adaa’. Misalnya musafir, sakit, haidh, nifas, batal karena sebab-sebab tertentu) maka dapat dilakukan pada waktu yang diinginkan sebab kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan bukan didasarkan atas alfaur (ketergesaan) namun atas dasar at tarakhy, boleh ditunda hingga waktu yang diingini. Kewajiban qadha’ ini merupakan kewajiban yang bersifat muwassa’ atau memiliki waktu yang panjang. (Qawa’id Al Ahkam, Shahih Fiqih As-Sunnah).
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/infografis-muslimah-tidak-puasa_240326052046-231.jpg)