Jumat 22 Aug 2025 18:36 WIB

Di Aceh Barat Daya, Warung Kopi Diwajibkan Buat Kegiatan Keagamaan

Warung kopi menjadi tempat efektif untuk kegiatan keagamaan.

Suasana warung kopi di Aceh.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Suasana warung kopi di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh mewajibkan setiap usaha warung kopi di kabupaten setempat membuat kegiatan pengajian atau tausiyah keagamaan secara rutin minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh.

"Kepada pemilik warung kopi untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah bersama dengan tajuk 'ngopi bersama teungku (ustadz)', minimal sebulan sekali ba'da shalat Subuh," kata Bupati Abdya, Safaruddin, Jumat.

Baca Juga

Kebijakan tersebut dituangkan pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama (perkuat agama) dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Abdya.

Selain warung kopi, lerbup tersebut juga mengatur beberapa ruang lingkup tanggung jawab dan kewajiban, di antaranya orang tua, anak, remaja, masyarakat, dan pemerintah dalam pelaksanaan syariat Islam.

Selain itu, Safaruddin juga mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk menghentikan segala aktivitas saat adzan Magrib berkumandang dan melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

"15 menit sebelum adzan Magrib berkumandang seluruh kegiatan wajib dihentikan, baik di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya. Dan, diharapkan tidak menghidupkan televisi, musik, dan alat elektronik lainnya sampai selesai pelaksanaan shalat Isya berjamaah," ujarnya.

Tak hanya itu, Perbup Peukong Agama ini juga menekankan agar anak-anak di setiap gampong diwajibkan untuk mengikuti pengajian ba'da Magrib di masjid, balai pengajian, atau di rumah-rumah penduduk.

Kemudian, para camat, kelapa desa, dan aparatur desa diminta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini agar berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, di lingkungan kantor pemerintah daerah, Bupati Safaruddin juga melarang ASN atau non-ASN membuat sekat/pembatas atau ruang shalat pada ruangan kerja.

"Setiap ASN, non-ASN, aparatur gampong, dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushalla terdekat," kata Safaruddin.

Dirinya menambahkan, sesuai yang telah dituangkan dalam Perbup Peukong Agama tersebut, Pemkab bakal memberikan penghargaan kepada gampong yang berhasil melaksanakan peraturan ini berupa dana tambahan anggaran melalui alokasi dana gampong sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Tetapi, lanjut Safaruddin, dirinya juga memberikan sanksi kepada ASN, non ASN serta aparatur gampong jika tidak mengindahkan peraturan tersebut.

"Setiap ASN dan non-ASN yang tidak melaksanakan peraturan ini dikenakan sanksi administrasi, dan bagi aparatur gampong yang tidak melaksanakan diberikan sanksi administratif sampai pemberhentian oleh pejabat berwenang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement