Senin 30 Dec 2024 13:47 WIB

Hukum Menikah tidak Selamanya Wajib, Bisa Makruh dan Haram

Hukum haram dalam pernikahan bisa terjadi jika tidak ada kemampuan berhubungan.

Pratama Arhan (kiri) dan Azizah Salsha (kanan) saat hari pernikahan mereka. Arhan mengunggah foto tersebut di tengah kabar tidak mengenakkan yang menerpa rumah tangganya.
Foto: Dok. Instagram/@pratamaarhan8
Pratama Arhan (kiri) dan Azizah Salsha (kanan) saat hari pernikahan mereka. Arhan mengunggah foto tersebut di tengah kabar tidak mengenakkan yang menerpa rumah tangganya.

REPUBLIKA.CO.ID, Nabi Muhammad SAW menganjurkan Muslim untuk segera menikah jika mampu melaksanakannya. Sehingga umum diketahui agama Islam memerintahkan umatnya untuk menikah sebagai ibadah dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Namun, perlu diketahui bahwa hukum menikah tidak selamanya wajib. Bisa juga hukumnya jadi makruh bahkan haram. Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan empat jenis hukum menikah menurut Islam.

Baca Juga

1. Wajib

Seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina. Bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan untuk menikah hukumnya wajib menikah.

2. Sunah dan Mubah

Menikah bisa menjadi sekedar sunah saja hukumnya. Hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina. Dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman.

3. Makruh

Bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Maka hukumnya makruh bila menikah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement