Kamis 04 Sep 2025 12:45 WIB

Program Nikah Massal Diperluas Hingga Luar Negeri

Dengan akta nikah, pasangan bisa mendapatkan dokumen-dokumen kenegaraan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam jumpa pers kegiatan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: republika muhyiddin
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam jumpa pers kegiatan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas program nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami kendala administratif maupun ekonomi, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan, bulan lalu program ini berhasil digelar di Taiwan dengan jumlah 87 pasangan. 

Baca Juga

"Selanjutnya akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain yang memiliki komunitas besar WNI," ujarnya usai menghadiri acara Nikah Fest 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nasaruddin, program ini merupakan ikhtiar Kemenag membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan legalitas pernikahan sesuai hukum negara, adat, dan agama. Ia menekankan pentingnya status pernikahan yang sah, karena menjadi pintu masuk bagi sejumlah hak administratif.

Dengan akta nikah, menurut dia, pasangan bisa memperoleh akta kelahiran bagi anak, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa itu, anak-anak mereka berpotensi kehilangan hak-hak sipilnya. 

"Padahal, paspor dibutuhkan untuk menjalankan ibadah haji,” ucapnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan menyosialisasikan program nikah massal ini, termasuk media massa. 

“Saya kira ini bisa menjadi berita yang sangat hangat. Alhamdulillah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kemenag memfasilitasi nikah massal bagi 87 pasangan pekerja migran Indonesia. Acara yang berlangsung Minggu (24/8/2025) itu digelar dalam dua sesi, dengan 44 pasangan menikah pada pagi hari dan sisanya pada sesi siang.

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, menyampaikan prosesi tersebut dilakukan dengan verifikasi ketat sesuai Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement