REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji atau calon jamaah haji. Nilai manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan dan optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2010 sampai 2024 terus mengalami kenaikan. Pemicu kenaikan BPIH karena banyak faktor di antaranya inflasi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar, kenaikan harga barang dan jasa di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat menghadiri milad ke-7 dan rapat kerja BPKH menyampaikan harapannya di tahun 2025 biaya perjalanan ibadah haji turun. Menurut Wamenag, hal tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pelayanan haji tahun 2025 harus lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.
"Biaya haji memang sering dipolitisasi terlebih jika mendekati pemilihan umum, namun tahun ini ongkos haji harus turun, harus tegak lurus dengan bapak presiden, biaya harus turun namun layanan harus meningkat," kata Wamenag saat menutup rapat kerja BPKH di Pullman, Jakarta, Kamis (12/12/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Berikut ini nominal BPIH, Bipih, dan nilai manfaat 2010 sampai 2024, dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tahun 2010
Bipih: Rp 30,05 juta
Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 34,50 juta
Tahun 2011
Bipih: Rp 32,04 juta
Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
BPIH per jamaah haji: Rp 39,34 juta