REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV -- Pemerintah Israel akan menutup kedutaan besarnya di Dublin, Irlandia. Langkah itu diambil karena Irlandia dituding telah menerapkan serangkaian kebijakan anti-Israel yang ekstrem.
"Keputusan untuk menutup kedutaan Israel di Dublin dibuat berdasarkan kebijakan anti-Israel yang ekstrem dari pemerintah Irlandia," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel dalam sebuah pernyataan, Ahad (15/12/2024).
Sementara itu Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengungkapkan, Pemerintah Irlandia telah melewati setiap garis merah dalam hubungannya dengan Tel Aviv. "Tindakan dan retorika anti-Semit yang digunakan Irlandia terhadap Israel berakar pada delegitimasi serta pemburukan negara Yahudi, bersama dengan standar ganda," ujar Saar.
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris menyesalkan keputusan Israel untuk menutup kedutaan besarnya di Dublin. "Saya sepenuhnya menolak pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro-perdamaian, pro-hak asasi manusia, dan pro-hukum internasional," katanya lewat akun X resminya.
"Irlandia menginginkan solusi dua negara dan agar Israel dan Palestina hidup dalam damai dan aman. Irlandia akan selalu menyuarakan hak asasi manusia dan hukum internasional," tambah Harris.