Rabu 25 Sep 2024 09:05 WIB

Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya, Ini Respons MUI

Perlu keterangan lebih lanjut mengetahui RPH Pegirian Surabaya

RPH Pegirian. Perlu keterangan lebih lanjut mengetahui RPH Pegirian Surabaya
Foto: Dok Istimewa
RPH Pegirian. Perlu keterangan lebih lanjut mengetahui RPH Pegirian Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara menanggapi beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan dan penjelasan Dirut RPH yang justru malah menegur orang yang memvideokan aktivitas tersebut.

Kiai Niam mengatakan penjelasan yang disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul dengan beredarnya video ini. Peredaran video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi.

Baca Juga

“Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar,” kata dia dikutip dari MUI Digital, Rabu (25/9/2024).

Dia mengingatkan perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara lebih utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.

Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, Kiai Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan yaitu proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini Ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yang non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran.

Kiai Niam menambahkan, dalam video yang sama tidak tampak jenis alat pemingsanannya, apakah penetratif atau non-penetratif. Tinggal ditelusuri lebih jauh, apakah dia jenis penetratif atau non-penetratif.

BACA JUGA: Israel Larang Adzan Berkumandang di Masjid Ibrahimi Sudah Lebih dari 8 Hari

Jika penetratif, kata dia, sangat potensial menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Jika sapi tidak disembelih tetap akan mati. Jika itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.

Sedangkan jika non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yg beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih.

“Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator,” ujar dia.

Halaman selanjutnya ➡️

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement