Senin 20 Oct 2025 07:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Fatwa MUI soal Dana ZIS untuk Bantu Pekerja Rentan

Fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa MUI soal dana ZIS (zakat, infak, dan sedekah) untuk membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan untuk pekerja rentan.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ujar Eko Nugriyanto, Senin (20/10/2025).

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Seperti diketahui, dalam perlindungan pekerja Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement