Rabu 25 Sep 2024 07:57 WIB

Sebelum Disuntik Mati, Marcellus Khalifah Williams Dikenal Tekun Dalami Islam di Penjara

Marcellus Khalifah Williams divonis bersalah meski bukti menguatkan dia bersih

Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams divonis bersalah meski bukti menguatkan dia bersih dari tuduhan.
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams divonis bersalah meski bukti menguatkan dia bersih dari tuduhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Imam Marcellus Khalifah Williams akhirnya dikabarkan dihukum mati pada Selasa (24/9/2024) akibat dakwaan pembunuhan yang tak pernah dia lakukan.

Siapa Imam Williams? Tak ada catatan spesifik tentan perjalanan hidupnya, namun diketahui sebelum dieksekusi kemarin, Williams telah menjalani hukuman mati selama 16 tahun.

Baca Juga

Dia selalu mempertahankan bahwa dia tidak bersalah. Bahkan dalam situasi yang penuh tekanan ini, Williams telah membuktikan dirinya sebagai tahanan yang patut dicontoh. Catatan kedisiplinannya hampir tanpa cela.

Selama di penjara, Williams telah mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mempelajari Islam dan menulis puisi. Dia menjadi penasihat spiritual dan iman bagi narapidana lain yang terancam hukuman mati.

Pria yang oleh sesama narapidana dipanggil Khalifah (“pemimpin”) ini mulai menulis puisi dan mencoba mendamaikan dirinya secara mental dengan kemungkinan bahwa dia akan dihukum mati atas pembunuhan keji yang negara memiliki bukti bahwa orang lain yang melakukannya.

Dia memiliki catatan penjara yang patut dicontoh dan dihormati secara luas di dalam komunitas penjara dan di luar penjara.

Williams seorang pria kulit hitam, dihukum secara tidak adil karena membunuh seorang wanita kulit putih. Juri terdiri dari 11 orang kulit putih dan hanya satu orang kulit hitam.

Jaksa penuntut, yang praktik pemilihan juri yang diskriminatif secara rasial telah didokumentasikan secara luas, berhasil menyingkirkan enam dari tujuh calon juri kulit hitam yang memenuhi syarat melalui gugatan peremptory.

Sebuah studi baru-baru ini terhadap 400 kasus yang memenuhi syarat untuk hukuman mati di St Louis County selama periode 27 tahun juga mengungkapkan kesenjangan rasial dalam penggunaan hukuman mati berdasarkan ras korban. Orang-orang yang dihukum 3,5 kali lebih mungkin menerima hukuman mati jika korban berkulit putih, seperti dalam kasus ini, dibandingkan jika korban berkulit hitam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement