Kamis 12 Sep 2024 14:14 WIB

Kawin Kontrak Menurut Hadits dan Ijma Ulama

Kawin kontrak dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah nikah mut’ah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto:

Dari Rabi bin Sabrah al-Juhani dari ayahnya ia berkata, “Saya pergi hendak menghadap Rasulullah SAW namun beliau sedang berdiri antara rukun (yamani) dan maqam (Ibrahim) dengan menyandarkan punggungnya ke Kabah seraya bersabda: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk istimta’ dari para perempuan ini. Ketahuilah, sesuangguhnya Allah SWT sungguh telah mengharamkan atas kalian hingga hari Kiamat. Siapa saja yang masih memiliki perempuan-perempuan tersebut hendaknya melepaskannya. Jangan ambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian bayarkan kepada mereka." (HR Imam Muslim).

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab suatu saat naik mimbar, kemudian membaca hamdalah serta memuji Allah lantas berkata, “Bagaimana urusan sekelompok orang yang melakukan nikah mut’ah sementara Rasulullah SAW telah melarangnya. Saya tidak menemui satu pun laki-laki yang melakukan mut’ah kecuali saya rajam dengan batu."

photo
Kawin kontrak di Puncak - (wordpress)

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberi izin mut’ah selama tiga hari kemudian mengharamkannya. Demi Allah, saya tidak mengetahui satupun laki-laki yang melakukan mut’ah sementara dia seorang yang telah pernah menikah kecuali saya rajam dengan batu." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang shahih).

Ulama sepakat (ijma’) mengatakan bahwa hukum nikah mut’ah adalah haram untuk selamanya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fathul Qodir karya Ibnu al-Humam 3/246 – 247 dan kitab-kitab fiqih lainnya. 

sumber : Fatwa MUI hasil Musyawarah Nasional MUI VIII tentang Nikah Wisata, 25-28 Juli 2010.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement