Kamis 29 Aug 2024 17:25 WIB

Respons MUI soal Kandungan BPA pada Galon Air Minum Kemasan

BPA diketahui digunakan dalam beberapa merek galon.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Air galon (ilustrasi).
Foto: Www.freepik.com
Air galon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati menanggapi berita terkait Bisfenol A (BPA) pada air minum kemasan plastik. Sehubungan dengan itu, LPPOM MUI mengimbau produsen makanan dan minuman menjaga kehalalan serta keamanan konsumen. 

"Kami menghimbau seluruh produsen makanan dan minuman untuk menjaga kehalalan dan keamanan, antara lain dengan melaksanakan Sistem Jaminan Produk Halal serta aturan BPOM," kata Muti kepada Republika.co.id, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga

Muti menyampaikan, ketentuan mengenai keamanan pangan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sejauh ini, BPA memang digunakan dalam beberapa merek galon, sehingga temuan dosen ITB terkait adanya BPA pada galon sebenarnya sudah dapat diprediksi.

BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mempersyaratkan keamanan kemasan pangan, termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal mikrogram/ kg kemasan polikarbonat.  

Muti menerangkan, dalam rilisnya, hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon atau Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang terbuat dari polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 10 mikrogram/ kg atau masih dalam batas aman.

"BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 61A yang mewajibkan air minum dalam kemasan dari kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan pada label," ujar Muti.

Muti mengatakan, terkait keamanan pangan, LPPOM MUI memastikan produk memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, sehingga aman dikonsumsi.  Terkait aspek kehalalan, maka ini menjadi ranah Komisi Fatwa MUI.

Sebelumnya diberitakan, Bisphonel-A atau BPA saat ini menjadi bahan kimia yang diperdebatkan karena disebut banyak ditemukan pada AMDK galon. Bahkan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Hingga saat ini, aturan BPA dalam AMDK galon pun masih menjadi perdebatan apakah bisa membahayakan ketika dikonsumsi atau tidak. 

Menurut Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Dr Akhmad Zainal Abidin, pihaknya sudah melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kandungan BPA dalam AMDK galon.

Akhmad Zainal menyampaikan, hasilnya dari empat merek AMDK galon yang diuji tidak menunjukkan adanya BPA yang bisa membahayakan. Ketika air minum tersebut mengandung BPA, kadarnya pun masih sangat aman, berada jauh dari ambang batas yang ditetapkan BPOM dan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Penelitian ini dilakukan, kata dia, sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen. Provinsi Jawa Barat, dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.

"Temuan ini menegaskan bahwa kemasan galon polikarbonat yang diuji aman untuk penyimpanan air minum," ujar Akhmad Zainal dalam konferensi pers di Bandung, Senin (26/8/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement