Kamis 15 Aug 2024 12:18 WIB

Paskibraka Dilarang Berjilbab, Ustadz Bachtiar Nasir: Islamofobia Mulai Tampak

UBN menilai aturan BPIP masih diskriminatif.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ustadz Bachtiar Nasir
Foto:

Sebelumnya, BPIP mengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut pada 1 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam lampiran keputusan tersebut ditetapkan bahwa Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sedangkan Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Selain itu, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka juga ditetapkan setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan paskibraka).

Atribut pakaian paskibraka sebagai berikut: peci; pin Garuda Pancasila; Lambang korps paskibraka; lencana kepemimpinan merah putih garuda warna hijau; nama dan lambang daerah; papan nama; dan epolet.

Aturan itu juga menetapkan sikap tampang paskibraka sebagai berikut: kebersihan badan; kerapian dan kebersihan pakaian; rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang; tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra; khusus paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural; dan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement