REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) menarik buku di lingkungan pendidikan Ma'arif NU. Penarikan buku tersebut dilakukan karena telah terjadi distorsi sejarah pendirian Nahdlatul Ulama (NU) di dalamnya.
Dalam surat instruksi Nomor 635/PP/SU/LPM-NU/VII/2024 yang ditandatangani Ketua LP Ma'arif NU, Muhammad Ali Ramdhani dan Sekretaris LP Ma'arif NU Harianto Oghie, disampaikan bahwa menindaklanjuti Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tanggal 27-28 Juli 2024 di Jakarta.
Berkaitan dengan beredarnya Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah Ke-NU-an Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan oleh RMI PCNU Kabupaten Tegal yang juga beredar di lingkungan satuan-satuan Pendidikan Ma’arif NU, yang isinya telah terjadi distorsi sejarah pendirian Nahdlatul Ulama (NU).
Oleh karena itu, demi menghindarkan beredarnya pemahaman yang keliru dan salah paham di tengah santri dan siswa-siswi Ma’arif NU, maka LP Ma’arif NU PBNU menginstruksikan untuk:
Pertama, menarik buku tersebut dan dilarang untuk diajarkan dalam lingkup satuan Pendidikan Ma’arif NU.
Kedua, kepada seluruh guru atau murid yang memegang buku tersebut agar menyerahkan ke kepala satuan Pendidikan Ma’arif NU atau ke pengurus Ma’arif NU terdekat di wilayahnya masing-masing.
Ketiga, menelaah kembali buku-buku Mata Pelajaran Ke-NU-an atau Ke-Aswaja-an yang diterbitkan oleh Pengurus LP Ma’arif NU Wilayah/ Cabang di setiap satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah.
Keempat, pengurus LP Ma’arif NU Wilayah wajib melaporkan kepada Pengurus LP Ma’arif NU PBNU setiap buku yang diterbitkannya baik berkaitan Sejarah NU, Sejarah Tokoh NU, dan Sejarah LP Ma’arif NU.
Baca juga: Ini Bakal Cawagub Sumut dengan Elektabilitas Tertinggi Menurut Survei Terbaru LSI
Kelima, kepada seluruh guru dalam lingkup LP Maarif NU, baik yang mengajarkan mata pelajaran Ke-aswaja-an dan Ke-NU-an atau mata pelajaran apapun agar selalu berkoordinasi dengan pengurus LP Maarif NU di tingkat MWC NU, PCNU, atau PWNU terdekat jika sekiranya menemukan hal-hal yang janggal dan tidak sesuai nilai-nilai ideologi dan falsafah berbangsa yang diajarkan oleh para kiai dan ulama di lingkungan NU selama ini.
Keenam, jika Pengurus LP Ma’arif NU Wilayah/ Cabang tidak memperhatikan hal yang dimaksudkan poin 1 dan 2 di atas, maka Pengurus LP Ma’arif NU PBNU akan mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
Ketujuh, pengurus LP Ma’arif NU PBNU akan segera membentuk Tim Penelaah untuk melakukan penelitian secara menyeluruh dan mendalam terhadap Buku Ajar Ke-NU-an dan Ke-Aswaja-an yang diterbitkan Pengurus LP Ma’arif NU Wilayah dan Cabang, sebagaimana amanat Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024.
Ketua Umum...