Selasa 02 Jul 2024 14:31 WIB

Indonesia Impor Barang dari Israel Hukumnya Haram? Ini Kata Komisi Fatwa MUI

Dia menilai impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Foto:

Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 juga merekomendasikan umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan impor-ekspor Indonesia-Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat pembukaan UUD 1945, dan terhadap cita-cita membela kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prof Sudarnoto menegaskan, semua itu akan menyakiti dan mengecewakan rakyat serta bangsa Palestina karena mereka telah dinista, dibunuh dan dihancurkan oleh Israel dengan biaya yang antara lain diperoleh dari keuntungan impor-ekspor.

 

"Tindakan ini (impor-ekspor Indonesia-Israel) juga berseberangan dengan Fatwa MUI tentang keharaman produk Israel dan produk lain yang terafiliasi dengan Israel," ujar Prof Sudarnoto.

Halaman selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement