REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, impor-ekspor Indonesia-Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat pembukaan UUD 1945, dan terhadap cita-cita membela kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sudarnoto menegaskan, aksi impor tersebut akan menyakiti dan mengecewakan rakyat serta bangsa Palestina karena mereka telah dinista, dibunuh dan dihancurkan oleh Israel dengan biaya yang antara lain diperoleh dari keuntungan impor-ekspor.
"Tindakan ini (impor-ekspor Indonesia-Israel) juga berseberangan dengan Fatwa MUI tentang keharaman produk Israel dan produk lain yang terafiliasi dengan Israel," ujar Prof Sudarnoto.
Sudarnoto menegaskan, seharusnya pemerintah tegas membela pembukaan UUD 1945 dan hentikan ekspor-impor dengan Israel. Harusnya Indonesia malu dengan sejumlah negara lain yang juga telah dengan tegas menolak produk Israel.
"Sekali lagi dengan hormat, saya minta perhatian pemerintah agar segera hentikan hubungan dengan Israel, termasuk ekspor-impor ini," ujarnya.
MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.
Sikap yang hipokrit...