Selasa 02 Jul 2024 14:31 WIB

Indonesia Impor Barang dari Israel Hukumnya Haram? Ini Kata Komisi Fatwa MUI

Dia menilai impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Foto:

Prof Sudarnoto menegaskan, seharusnya pemerintah tegas membela pembukaan UUD 1945 dan hentikan ekspor-impor dengan Israel. Harusnya Indonesia malu dengan sejumlah negara lain yang juga telah dengan tegas menolak produk Israel.

"Sekali lagi dengan hormat, saya minta perhatian pemerintah agar segera hentikan hubungan dengan Israel, termasuk ekspor-impor ini," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang ditelusuri Republika, urutan pertama produk impor Israel ke Indonesia pada periode Januari-April 2024 adalah alat permesinan dan mekanik (HS 84). Nilai impornya mencapai 24,52 juta dolar AS. Angka ini melonjak drastis dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 1,87 juta dolar AS.

Tiga produk lain yang diimpor dari Israel dengan nilai terbesar adalah mesin dan peralatan elektronik (HS 85) senilai 1,24 juta dolar AS (naik dari 942 ribu dolar AS pada periode yang sama tahun lalu). Perkakas dari logam tak mulia (HS 82) senilai 1,22 juta dolar AS (turun dari 1,78 juta dolar AS pada periode yang sama tahun lalu). Terakhir amunisi, senjata dan yang terkait dengannya (HS 93) senilai 8.047 dolar AS.

BPS mencatatkan ada lonjakan tajam impor dari negara Zionis Israel pada tahun ini. Jika periode Januari-April tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terlihat ada peningkatan hampir 340 persen.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement