Selasa 02 Jul 2024 14:31 WIB

Indonesia Impor Barang dari Israel Hukumnya Haram? Ini Kata Komisi Fatwa MUI

Dia menilai impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan patut disayangkan Indonesia masih melakukan impor produk dari Israel. Menurutnya, hal ini bisa melukai hati umat Islam dan umat manusia seluruh dunia.

Indonesia masih melakukan impor produk dari Israel pada periode Januari-April 2024 senilai puluhan juta dolar AS. Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga

BACA JUGA: Hasil Psikologi Forensik, Pegi Setiawan Miliki Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

"Di sisi lain, itu berlawanan dengan konstitusi kita, karena undang-undang kita sangat tegas melawan segala bentuk penjajahan di atas dunia, dan yang dilakukan oleh Israel merupakan bentuk penjajahan atas rakyat Palestina," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Selasa (2/7/2024).

Kiai Miftahul mengatakan fatwa MUI sudah sangat jelas menyebutkan semua tindakan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram. "Impor barang Israel termasuk bentuk dukungan terhadap Israel," ujar Kiai Miftahul.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Ketentuan hukum dari fatwa tersebut ada empat poin.

Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (pertama) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman selanjutnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement