Selasa 02 Jul 2024 01:19 WIB

Kapan Keluarga Bisa Klaim Asuransi Jamaah Haji yang Wafat? ini Penjelasan Kemenag

Asuransi jamaah haji yang wafat dapat segera diklaim di Tanah Air.

Ilustrasi Jamaah Haji Wafat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Jamaah Haji Wafat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Agama Lampung mengatakan bahwa klaim dana asuransi bagi peserta haji wafat dapat dilakukan usai pelaksanaan haji selesai.

"Pihak keluarga bisa klaim dana asuransi bagi peserta haji wafat setelah pelaksanaan haji selesai," kata Kepala Bidang Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F Citra, di Bandarlampung, Senin.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa dalam mengajukan klaim, pihak keluarga harus membawa dokumen yang diperlukan, guna menunjukkan peserta haji wafat merupakan bagian dari keluarganya.

"Jadi pihak keluarga bisa membawa kartu keluarga ke pihak Bank, kalau memang peserta haji termasuk, salah satu dari keluarganya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dana asuransi yang diberikan oleh pihak asuransi ke peserta haji wafat sebesar dengan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang disetorkan.

"Dana asuransi yang ke peserta haji yang diberikan sesuai dengan BIPIH yang dibayar. Kalau Rp58 juta BIPIH nya tahun ini, maka pihak asuransi nanti akan membayarkan Rp58 juta juga," kata Ansori.

Dia mengatakan bahwa asuransi diberikan kepada peserta haji yang meninggal dunia saat masuk ke embarkasi, kemudian wafat di pesawat, di Tanah Suci. Hingga kepulangannya ke embarkasi.

"Tapi apabila peserta haji meninggal saat perjalanan mau masuk ke embarkasi itu tidak dapat dan hajinya bisa di badal. Dan apabila setelah pulang ke rumah usai menjalani ibadah haji itu tidak dapat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dana asuransi bagi peserta haji yang wafat tersebut akan masuk ke rekening yang bersangkutan secara otomatis, ketika sudah ada surat keterangan dari pihak dokter dan otoritas dari Arab Saudi.

"Ya, jadi nanti ada semacam sertifikat atau surat keterangan dari dokter yang melaporkan bahwa ada peserta haji yang meninggal maka saat itu otomatis pihak asuransi akan mentransfer dana ke rekening yang bersangkutan, setelah pelaksanaan haji ini selesai, kemudian baru pihak keluarga bisa mengurusnya," kata dia.

Ansori mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh peserta haji Lampung yang meninggal dunia yang terdiri dari di Bandarlampung tiga orang, Kabupaten Lampung Timur dua orang, Tanggamus satu orang dan Tulangbawang Barat satu orang.

"Tentunya kami berharap tidak ada lagi peserta haji yang wafat dan semua bisa kembali dengan sehat ke Tanah Air. Hingga kemarin total peserta haji Lampung yang sudah kembali berjumlah 3.135 orang," kata dia.*

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement