Ahad 16 Jun 2024 16:52 WIB

Jamaah Majlis Tafsir Alquran (MTA) Sholat Idul Adha Hari Ini, MUI Tanggapi Begini

Hukum mengerjakan sholat Idul Adha adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Idul Fitri MTA
Foto: Website MTA
Sholat Idul Fitri MTA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan jamaah Majlis Tafsir Alquran Gunung Kidul menggelar Sholat Hari Raya Idul Adha pada Ahad (16/5/2024). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan dalam kajian filsafat hukum Islam, pelaksanaan ibadah ada yang hanya terkait dengan waktu dan tidak terkait dengan tempat.

"Seperti sholat lima waktu, puasa Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, puasa sunnah Dzulhijjah dan lain-lain, ibadah semacam ini pelaksanaannya mengikuti waktu yang berlaku di masing-masing negara atau waktu setempat," kata Kiai Huda kepada Republika, Ahad (16/6/2024)

Baca Juga

Kiai Huda mengatakan, ada ibadah yang pelaksanaannya terkait dengan waktu dan tempat, seperti manasikul hajj, termasuk wukuf di Arafah. Pelaksanaan ibadah-ibadah ini mesti di tempat-tempat yang telah ditentukan dan waktunya mesti mengikuti waktu yang berlaku di Arab Saudi.

"MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yaitu tentang Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, dalam fatwa tersebut MUI menetapkan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah berdasarkan hisab dan ru'yatul hilal oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Agama secara nasional," ujar Kiai Huda.

 

Kiai Huda menambahkan, sebagai umat Islam wajib menaati keputusan pemerintah tersebut. Sebagaimana diketahui, pada hari raya Idul Adha, umat Muslim bersuka cita menyambutnya dengan menggelar sholat Id berjamaah dan melakukan penyembelihan hewan qurban. Ibadah demikian dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

Pada hari raya tersebut, disunnahkan untuk melakukan sholat Idul Adha. Sholat Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setelah jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah. Hukum mengerjakan sholat Idul Adha adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Bahkan, sebagai bentuk kegembiraan menyambut hari raya, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Muslim keluar rumah dan menggelar sholat Id pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha. Mengutip Syamsul Rijal Hamid dalam buku berjudul Buku Pintar Hadits Edisi Revisi, bahkan wanita juga dianjurkan melaksanakan sholat Id.

Sebagaimana Ummu Athiyah ra. mengabarkan, "Rasulullah SAW menyuruh kami pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha supaya membawa wanita-wanita muda dan para gadis dan wanita haid sekalipun, supaya keluar ke lapangan untuk Sholat Id. Adapun wanita haid mereka tidak ikut sholat, tetapi ikut merayakan serta berdoa bersama-sama kaum Muslimin. Aku berkata Rasulullah SAW, 'Di antara mereka ada yang tidak punya baju untuk menghadirinya.' Jawab Rasulullah SAW, 'Suruh pinjam baju saudaranya'." (HR Imam Muslim).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement