REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang memberikan penjelasan mengenai adanya pemulangan atau deportasi terhadap 59 warga negara Indonesia (WNI) oleh petugas Arab Saudi saat hendak berhaji.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan informasi terkait pendeportasian pada WNI yang sedang beribadah haji tersebut tidak tepat. Mereka kembali ke tanah air dilakukan secara mandiri.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," tuturnya, Rabu (5/6/2024).
Ia menegaskan cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten dan Makassar tersebut, tidak ada tanda deportasi dari keimigrasian Arab Saudi. "Cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ucapnya.
Dia menegaskan tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI soal deportasi terhadap 59 WNI itu.
"Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberitahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah palsu dalam menunaikan ibadah haji. Aparat keamanan Arab Saudi melakukan penangkapan dan memulangkan ke asal negaranya.
Namun, dalam hal ini, hanya ada 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah, tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah haji Indonesia resmi.