REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi Kementerian Agama dan urusan terkait haji melobi pemerintah Kazakhstan agar mau atau bersedia memberikan kuota haji yang tidak digunakan kepada Indonesia.
"Dua bulan lalu Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan agar diberikan ke Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ansory Siregar di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman termasuk mengecek fasilitas Asrama Haji Sumbar yang hingga kini belum beroperasi penuh.
Saat Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, negara yang berada di Asia Tengah itu hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII melihat hal itu sebuah peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air.
Dalam paparannya, legislator asal Sumatra Utara itu mengatakan saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jamaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 40 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jamaah haji 48 tahun.
"Kita berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik sehingga masa tunggu jamaah haji di Indonesia itu bisa teratasi secara bertahap," harap dia.
Selain Kazakhstan, Komisi VIII DPR RI juga sedang mengupayakan dan melobi negara-negara tetangga seperti Filipina agar bersedia memberikan kuota haji yang juga tidak dimanfaatkan. Penghitungan Komisi VIII ada sekitar 3.000 kuota haji yang bisa dimanfaatkan di Filipina.
Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Ichsan Marsha mengatakan persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia memang masih menjadi persoalan, dan perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.
"BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya," kata Ichsan.
Apalagi, kata dia, pada musim haji 1447 Hijriah penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya sudah berada di tangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI. Oleh karena itu, berbagai catatan dan evaluasi termasuk masa tunggu haji menjadi salah satu fokus lembaga itu.