REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penahanan tiga warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi haji yang viral di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha, dalam keterangan persnya pada Selasa (3/6/2025), menanggapi video yang menunjukkan operasi penertiban haji oleh otoritas Arab Saudi.
Judha menjelaskan warga negara asing yang terjaring dalam operasi tersebut umumnya tidak memiliki izin resmi haji (tasreh). Mereka yang tertangkap akan dibawa ke Jeddah, namun tidak dilakukan penahanan di penjara.
"Penahanan hanya akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator," ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Juni, KJRI Jeddah melaporkan aparat keamanan Saudi menemukan tiga WNI dalam kondisi dehidrasi di sebuah gurun di wilayah Jumum, Makkah pada 27 Mei.
View this post on Instagram
"Satu WNI atas nama SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara dua lainnya, J dan S, berhasil diselamatkan," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Ahad lalu.
Yusron menjelaskan, sebelumnya, SM bersama 10 WNI lainnya terkena razia karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji dan kemudian diusir ke Jeddah. Namun, almarhum SM, yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, berupaya kembali ke Makkah bersama J dan S menggunakan taksi gelap dan menempuh jalur gurun.
