REPUBLIKA.CO.ID, MINA — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk di Makkah, telah menangkap 15 penduduk dan 35 warga negara Saudi karena melanggar peraturan haji.
Mereka ditangkap lantaran mengangkut total 205 orang tanpa izin haji. Melalui komite administratif musiman, kementerian mengeluarkan keputusan administratif bagi pembawa calon jemaah haji beserta komplotannya dan orang-orang yang mereka angkut.
Sanksi itu meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 434 juta), publikasi identitas dan deportasi penduduk asing yang disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun ke Kerajaan Arab Saudi setelah menyelesaikan hukuman mereka.
Kementerian juga mendesak penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji tanpa izin dan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp86 juta) bagi mereka yang berupaya melaksanakan haji tanpa izin.
Kementerian meminta semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji guna memastikan keselamatan jamaah haji.
Lihat postingan ini di Instagram