REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Dr Saad Ibrahim, menjelaskan skema murur boleh dilakukan karena adanya kondisi darurat. Hal itu sejalan dengan salah satu prinsip fikih Islam, yakni adanya keringanan di kala terjadi kesukaran-kesukaran."Salah satu prinsip Islam itu ialah menghindarkan terjadinya kesulitan-kesulitan," kata Kiai Saad Ibrahim merespons kebijakan pemerintah Arab Saudi yang meminta agar sebanyak 40 ribu jamaah haji Indonesia melakukan skema murur saat melintasi Muzdalifah saat ditemui Republika di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Videografer: Fuji Eka Permana