Rabu 29 Nov 2023 15:22 WIB

Pengibaran Bendera Israel, Wasekjen MUI: Haram dan Melanggar Konstitusi

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Massa aksi Bogor Raya Bela Palestina  menginjak-injak dan membakar bendera Israel pada Rabu (25/10/2023) di Tugu Kujang, Kota Bogor.
Foto:

"(Dilarang) menyanyikan lagu kebangsaan Israel atau simbol-simbol itu, jadi kalau kita belum mengakui Israel sebagai negara maka tindakan-tindakan (pengibaran bendera Israel) itu adalah tindakan ilegal, itu (pengibaran bendera Israel) tidak boleh terjadi di wilayah NKRI," kata Yon.

Yon mengatakan secara Undang-Undang (UU) rakyat Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengibarkan bendera Israel dan menyampaikan slogan dukungan kepada Israel. 

"Karena posisi kita (Indonesia) adalah tidak memberikan dukungan (kepada Israel) atau (tidak punya) hubungan formal dengan negara Israel," ujar Yon.

Sebagaimana diketahui, akibat bentrokan antara massa bela Palestina dan massa pembawa bendera Israel di kota Bitung tersebut, beberapa orang terduga pelaku telah ditangkap polisi. Karena bentrokan tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka.

 

Merespons peristiwa tersebut, tokoh-tokoh dari beberapa agama dan aparat setempat telah berupaya untuk mendamaikan situasi dan kondisi di kota Bitung. Kota Bitung dikabarkan dalam keadaan kondusif pascabentrokan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement