REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) hanya untuk golongan asnaf. Hal tersebut disampaikan Baznas untuk menanggapi keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad mengatakan, kerja Baznas tetap untuk golongan asnaf dan mustahik. Artinya tidak mungkin orang yang mampu mendapatkan bagian dari dana ZIS. Semuanya yang menerima dana ZIS adalah orang-orang termasuk golongan asnaf terutama fakir miskin.
"Nah, termasuk tenaga kerja juga yang akan mendapatkan (dana ZIS) adalah mereka yang fakir miskin, terutama miskin-miskin ekstrim itu," kata Kiai Noor kepada Republika, Selasa (21/10/2025)
Ia menerangkan bahwa berdasarkan Fatwa MUI tentang Hukum Pendistribusian ZIS Dalam Bentuk Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, artinya Lembaga Amil Zakat (LAZ) boleh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat tertentu, yakni masyarakat mustahik agar punya jaminan.
"Kami (LAZ) juga tidak mempermasalahkan kalau itu yang dimaksudkan oleh Fatwa MUI, jadi misalnya ada kelompok rentan di satu desa atau di satu kota, kemudian dia kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, iurannya dibayar Baznas atau LAZ," ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menerangkan bahwa LAZ yang ingin membantu pakir miskin agar punya BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukannya sesuai kemampuan. Tidak harus menanggung banyak iuran BPJS Ketengakerjaan pekerja rentan dan fakir, cukup menanggung sesuai kemampuan masing-masing LAZ saja.