REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pondok pesantren harus mengakomodasi empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin mengatakan, mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodasi oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan menanamkan rasa kebangsaan. Untuk menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning.
"Namun, di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan IPA/ IPS, empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri," kata Kiai Rozin melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (26/10/2023).
Kiai Rozin menjelaskan, tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting. Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini.
Lihat halaman berikutnya >>>