"Dan, saya terus berdoa semoga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama mulai dari PBNU hingga Ranting dan Anak Ranting semakin baik dan berjaya dalam berkhidmat kepada ummat dan masyarakat," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang ini.
Sebelumnya, beredar surat PBNU yang berisi pemberhentian Gus Salam sebagai pengurus NU. Keputusan itu berdasarkan rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU yang tertuang dalam surat bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23.
Surat pemberitahuan itu ditujukan PBNU kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Faisal Saimima.
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Gus Salam terkait keterlibatannya dalam kelompok yang menggugat PBNU soal penunjukkan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Karena itu, dalam surat itu PBNU menyampaikan empat poin.
“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd. Salam (atau KH Abdussalam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” bunyi poin pertama.
Poin kedua dinyatakan, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Poin ketiga, salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Sesuai penjelasan butir 1, 2 dan 3 di atas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud," bunyi poin keempat dalam surat itu.