Selasa 06 Jan 2026 09:28 WIB

Dana PK Haji Khusus Belum Cair, BPKH Tegaskan Tunggu Proses Kemenhaj

BPKH menegaskan dana siap dan likuid.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Dana PK Haji Khusus Belum Cair, BPKH Tegaskan Tunggu Proses Kemenhaj
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Dana PK Haji Khusus Belum Cair, BPKH Tegaskan Tunggu Proses Kemenhaj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi serta kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. BPKH menekankan seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” kata Ahmad melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (5/1/2026).

Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, ia menyampaikan BPKH memastikan dana untuk keperluan haji khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. BPKH menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan kendala finansial internal, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.

“Kami memastikan dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan yang berlaku, dan segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” ujar Ahmad.

BPKH berkomitmen segera menindaklanjuti pencairan dana setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jamaah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement