Jumat 30 Jun 2023 18:45 WIB

Afghanistan Kecam Pembakaran Alquran di Masjid Swedia

Polisi mengizinkan pembakaran sejalan dengan perlindungan kebebasan berbicara.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Taliban Afghanistan. Afghanistan Kecam Pembakaran Alquran di Masjid Swedia
Foto: AP Photo/Siddiqullah Khan
Tentara Taliban Afghanistan. Afghanistan Kecam Pembakaran Alquran di Masjid Swedia

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pemerintah Afghanistan bereaksi dengan marah terhadap pihak berwenang Swedia yang mengizinkan seorang pria untuk membakar salinan Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm, menyebutnya sebagai penghinaan total terhadap agama yang mulia, Kamis (29/6/2023).

Dilansir di Al Arabiya, otoritas Afghanistan menegakkan interpretasi yang ketat dari Quran dan hukum Islam, dan tindakan penistaan ​​dapat dihukum mati.

Baca Juga

Polisi Swedia memberikan izin bagi seorang pria membakar halaman-halaman Alquran di luar masjid utama Stockholm. Aksi itu menuai kecaman dari banyak Muslim di seluruh dunia.

Polisi mengizinkan protes tersebut sejalan dengan perlindungan kebebasan berbicara, tetapi juga membuka penyelidikan terhadap pria tersebut dengan tuduhan hasutan terhadap kelompok etnis. Pria itu berasal dari Irak.

Kementerian luar negeri Afghanistan mengutuk tindakan itu.

"Izin untuk tindakan tercela di depan masjid pada salah satu hari paling suci Islam menunjukkan tidak lebih dari penghinaan total terhadap agama yang mulia ini dan hampir dua miliar penganutnya oleh otoritas Swedia. Kami menyerukan kepada semua negara dan organisasi Muslim untuk mengambil semua tindakan yang tepat dalam menanggapi tindakan menjijikkan seperti itu di seluruh dunia," kata dia dalam sebuah pernyataan.

Sejak merebut kekuasaan pada Agustus 2021, penguasa Taliban Afghanistan telah memberlakukan Islam versi keras di negara itu, sebagian besar mengecualikan perempuan dari kehidupan publik.

Stockholm adalah penyumbang bantuan utama ke Kabul melalui Komite Swedia untuk Afghanistan, yang telah hadir di negara itu selama lebih dari 40 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement