REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Label Taat Zakat bagi perusahaan. Hal ini dalam rangka mendorong perusahaan untuk menunaikan zakat perusahaan melalui BAZNAS. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan telah taat menunaikan zakatnya.
"Perusahan-perusahaan itu perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat dengan BAZNAS seperti halnya yang dilakukan oleh MUI. Jadi jika di MUI ada Label Halal, mestinya sebelum diberikan Label Halal itu ada Label Taat Zakat terlebih dahulu," ujar Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, saat peluncuran Label Taat Zakat di Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat penting karena akan bersama BAZNAS ke depan melakukan kemitraan dalam hal pemberian Label Halal dan Label Taat Zakat, serta bersinergi dengan Kementerian Agama RI.
"Ke depan kalau Label Halal digunakan seluruh produk Indonesia, mestinya harus bersama-sama bahwa Label Zakat juga ada di dalamnya. Karena kita tahu bahwa dengan UU Jaminan Produk halal, suatu perusahaan disebutkan halal mana kala memenuhi ketentuan-ketentuan syariah," jelasnya.
Noor menyampaikan, ini adalah bentuk dakwah zakat, sekaligus juga memanfaatkan tentang Label Halal yang di dalamnya ada Label Taat Zakat sehingga hubungan BAZNAS dengan MUI, Kemenag RI, dan perusahaan-perusahaan yang memang pantas untuk mendapatkan Label Halal dan Label Zakat bisa simultan di masa-masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan sertifikat Taat Zakat kepada beberapa perusahaan di antaranya PT Paragon Technology and Innovation, PT Asuransi Sinar Mas, Bank Syariah Indonesia, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Asuransi Ramayana, PT Capital Life Syariah, BRI Asuransi Indonesia, serta PT Jasaraharja Putera Syariah.
"Harapan kami hal ini juga dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya," ujar Kiai Noor.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si, mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan 200 perusahaan yang akan membayar zakat perusahaannya melalui BAZNAS.
"Tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di BAZNAS ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan. Tahun ini kita targetkan bisa menyentuh 200 perusahaan yang membayar zakat di BAZNAS," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan, menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa lewat ijtima ulama ke-7 tahun 2021 mengenai wajib zakat perusahaan.
"Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat wajib dikeluarkan zakatnya, kekayaan perusahaan yang dimaksud di sini adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha, termasuk sewa atau usaha lainnya, dan yang dimaksud harta perusahaan yang wajib dibayarkan zakatnya itu telah berlangsung satu tahun hijriyah. Jadi, aktivanya lancar dan bisa diaudit," ujarnya.
Acara peluncuran Label Taat Zakat itu juga diisi dengan Talkshow Fikih Zakat Perusahaan dan Keberkahan Zakat Perusahaan yang diisi oleh narasumber dari MUI, Kemenag RI, BAZNAS RI serta perwakilan perusahaan yang telah mendapatkan Label Taat Zakat dari BAZNAS RI.