REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Luar Negeri Arab Saudi meluncurkan inisiatif baru bagi warga negara asing yang tiba dari sejumlah negara tertentu. Inisiatif ini adalah mengganti stiker visa di paspor penerima dengan visa elektronik dan membaca datanya melalui kode QR.
Inisiatif baru tersebut akan diaktifkan pada tahap pertama dalam misi Kerajaan di tujuh negara. Dilansir Saudi Gazette, Kamis (4/5/2023), di tahap pertama, inisiatif ini diterapkan pada tujuh daftar negara, yakni Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Bangladesh, India, india, dan Filipina.
Kebijakan itu dilakukan untuk menyelesaikan prosedur mengotomatisasi dan meningkatkan kualitas layanan kekonsuleran yang disediakan oleh kementerian dengan mengembangkan mekanisme pemberian berbagai jenis visa termasuk visa kerja, tinggal, dan kunjungan.
Arab Saudi adalah rumah bagi komunitas besar pekerja ekspatriat. Negara ini berusaha untuk mendiversifikasi ekonominya, yang bergantung pada minyak dan menarik lebih banyak pengunjung asing.
Jumlah pengunjung ke Arab Saudi mencapai 2,4 juta pada Januari dan melonjak menjadi 2,5 juta pada Februari, kata Menteri Pariwisata Ahmad Al Khateeb pada Maret lalu. Kerajaan itu bertujuan untuk menerima 25 juta turis asing tahun ini.
Selain itu, Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir juga meluncurkan banyak fasilitas bagi umat Islam yang hendak beribadah di Tanah Suci, baik jamaah dari negara luar maupun jamaah domestik.
Untuk jamaah domestik, Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan mulai menerbitkan izin haji pada Jumat ini kepada jamaah domestik yang telah menyelesaikan pembayaran biaya paket yang telah mereka pesan dengan perusahaan penyedia layanan ziarah.
Kementerian mengatakan, pendaftaran izin haji akan dibuka hingga tanggal 7 Dzulhijjah atau 25 Juni 2023, selama kursi tersedia dalam paket yang dialokasikan untuk jamaah domestik. Kegagalan dapat terjadi bila tidak menyelesaikan pembayaran pada tanggal jatuh tempo atau sebagai akibat dari pembatalan reservasi oleh warga negara dan penduduk.
Kementerian mengatakan, jika ada kursi yang tersedia, kursi akan ditawarkan untuk reservasi melalui situsnya atau melalui aplikasi Nusuk. Kementerian juga telah menyatakan sebelumnya bahwa tanggal terakhir bagi jamaah untuk mengambil vaksin yang diperlukan adalah 10 hari sebelum dimulainya haji. Vaksinasi merupakan syarat untuk melaksanakan manasik haji. Melengkapi semua vaksin yang diperlukan adalah wajib untuk mengeluarkan izin haji.