REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukumnya tentang komentar berisi ancaman pembunuhan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah melalui akun media sosial. Chandra mengatakan, ancaman pembunuhan adalah delik formil, yakni walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi telah diucapkan ancaman tersebut.
"Maka telah selesai delik pidananya, terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial," ujar Chandra dalam keterangannya yang diterima Republika, Selasa (25/4/2023).
Karena itu, Chandra menilai warga Muhammadiyah dan siapapun setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk dapat segera ditindaklanjuti.
"LBH PELITA UMAT bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut," ujarnya.
Chandra menambahkan, sumbangsih Muhammadiyah bagi bangsa ini begitu besar. Apalagi, Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia yakni berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu.
Karenanya, sudah sepatutnya negara memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam kasus ancaman yang terkait dengan perbedaan lebaran tersebut.
"Sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman diproses hukum dan diberhentikan sebagai ASN atau peneliti," ujarnya.
Chandra melanjutkan, jika langkah tegas tidak dilakukan, dia khawatir ini akan terkesan melindungi yang berakibat pada distrust dan disabodiance kepada Pemerintah.