Kamis 06 Apr 2023 16:37 WIB

Mufti Penang: Pengeras Suara Eksternal Masjid Hanya untuk Adzan

Adzan menggunakan pengeras suara luar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
adzan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
adzan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Mufti Penang Seri Wan Salim Wan Mohd Noor mengingatkan umat Islam, bahwa pengeras suara eksternal masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah. Adzan pertama untuk mengingatkan waktu sholat dan iqamah sebagai penanda dimulainya sholat.

Di tengah bulan puasa Ramadhan, ia menyebut kehadiran umat Islam di masjid pada malam hari akan lebih lama dibanding hari-hari biasanya. Karena itu, Wan Salim mengatakan menggunakan pengeras suara sembarangan akan mengganggu perdamaian di masyarakat setempat.

Baca Juga

"Tidak ada surat perintah di sini di Penang, terserah pilihan masjid atau surau. Penggunaan pengeras suara eksternal harusnya digunakan untuk adzan dan iqamah, karena itu adalah simbol Islam,” kata dia dikutip di Malay Mail, Kamis (6/4/2023).

Ia pun menyebut setiap orang datang ke Masjid dengan tujuan beribadah, bukan menyusahkan orang lain. Mereka yang tidak datang ke masjid karena belum siap mendengarkan tazkirah, ceramah dan sebagainya.

Jika mereka ingin datang ke masjid kami, lanjut dia, maka mereka bisa menggunakan pengeras suara yang dipasang di dalam ruangan. Ia pun menyebut saat ini lingkungan telah berubah, yang mana fatwa atau hukum Islam juga harus berubah.

“Kalau pun Penang tidak ada surat perintah, kami hanya mengimbau jamaah untuk tidak menggunakan pengeras suara eksternal untuk kegiatan lain, selain adzan dan iqamah," ucap Wan Salim.

Ia menyebut ada keluhan dari warga yang tinggal di dekat masjid dan surau, bahwa volume keras itu berdampak buruk bagi mereka yang rentan. Di antaranya adalah manula, anak kecil, orang yang sedang istirahat kerja dan pelajar yang ingin belajar.

“Jadi kita tidak bisa mengikuti perasaan kita saja, kita harus memperhitungkan lingkungan saat ini. Lain halnya di desa-desa yang jarak masjid dan rumah-rumahnya jauh, maka mengaji sebelum subuh dan seterusnya dengan pengeras suara eksternal tidak menjadi masalah," ujar dia.

Namun di kota-kota padat pemukiman penduduk, yang lokasinya begitu dekat dengan masjid, ia menyebut kondisinya berbeda. Penting untuk dipahami bahwa jika situasi dan kondisinya berubah, maka fatwanya juga bisa berubah.

Masalah penggunaan pengeras suara masjid eksternal adalah masalah yang diperdebatkan di Malaysia. Mereka yang mengadu biasanya dijauhi dan dicerca oleh komunitas lokal, karena menentang masalah tersebut.

Penang pada 2015 mencoba untuk mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara eksternal selain adzan, seperti doa zikir dan khotbah. Namun, hal tersebut menghadapi tentangan dari Islamis dan unjuk rasa. 

Sumber:

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2023/04/06/penang-mufti-reminds-muslims-mosques-external-loudspeakers-only-to-be-used-for-calls-to-prayers/63458

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement