Rabu 30 Sep 2026 06:10 WIB

Kemenhaj Catat 1.500 Travel Umrah tidak Aktif  

Kemenhaj juga tengah mendorong digitalisasi proses perizinan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kabah (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Sadly Rachman
Kabah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Atty Novyanty mengungkapkan terdapat 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam sistem Kemenhaj, SISKOPATUH. Dari jumlah tersebut, hampir separuh di antaranya terindikasi tidak aktif.

"Dari data kami, sistem kementerian, SISKOPATUH, ada sampai hari ini sebanyak 3.631 PPIU. Kalau kita breakdown, hampir 50 persen memang tidak aktif," ujar Atty di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Juga

Ia menyebut sekitar 1.500 PPIU tercatat aktif, sementara sekitar 1.500 lebih lainnya tidak aktif, baik dalam pemberangkatan jamaah maupun aktivitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Menurut Atty, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kemenhaj, terutama dalam memastikan kepatuhan dan legalitas setiap penyelenggara. Ia menyebut masih ditemukan kasus jamaah yang gagal berangkat maupun terlantar di bandara karena PPIU tidak mematuhi ketentuan.

"Rata-rata kita menilai kepatuhan dan legalitas dari penyelenggara ibadah umrah itu kategorinya 50-50. Artinya, ada yang patuh dan ada yang tidak patuh," ucapnya.

Ia menambahkan mutu layanan juga menjadi perhatian. Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan promosi di media sosial atau rekomendasi figur publik ketika memilih travel umrah. Calon jamaah perlu memastikan secara detail hak yang diperoleh, mulai dari tiket, akomodasi, konsumsi, hingga kepastian keberangkatan dan kepulangan.

"Kadang-kadang kebanyakan masyarakat umum hanya percaya dengan flyer atau bahkan mungkin percaya dengan Instagram. Rata-rata seperti itu. Apalagi misalnya PPIU atau travel itu di-endorse oleh teman-teman artis dan lain sebagainya," katanya. 

Kemenhaj juga tengah mendorong digitalisasi proses perizinan. Jika sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan berupa dokumen fisik dan rekomendasi Kantor Wilayah, sistem baru diarahkan agar seluruh proses terintegrasi secara digital dalam satu sistem kementerian.

"Potret umrah Indonesia hari ini kalau dari segi perizinan merupakan tantangan yang luar biasa karena kami di perizinan harus membenahi satu per satu," jelas Atty.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi