REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buku "Memburu Muhammad" dan "Bukan Perawan Maria" karya Feby Indirani menuai kecaman setelah beredar luas di media sosial. Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, meminta aparat penegak hukum mendalami buku tersebut karena dinilai berpotensi melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Dailami mengatakan, kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dengan menghormati keyakinan serta simbol-simbol agama yang dianut masyarakat. Menurut dia, materi dalam buku tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
"Saya mengutuk keras beredarnya buku 'Memburu Muhammad' yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW," kata Dailami, Ahad (27/9/2026).
Dailami meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran buku tersebut. Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyasar pembuat dan penerbit, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan materi yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Pihak kepolisian harus menindak tegas apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak hanya pembuat dan penerbit, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan atau memviralkan konten tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Meski demikian, Dailami mengingatkan kepolisian agar mengedepankan kehati-hatian dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai pemeriksaan harus didasarkan pada bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Hal ini penting agar persoalan yang menyangkut isu agama tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat," kata Dailami.
Dailami juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terhadap buku tersebut. Ia berharap MUI dapat memberikan sikap keagamaan apabila hasil kajian menunjukkan adanya materi yang bertentangan dengan ajaran Islam.
"Saya juga meminta MUI segera melakukan kajian dan memberikan sikap keagamaan yang jelas. Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik," kata dia.