REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah memastikan seluruh layanan bagi jamaah terpenuhi, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan pemerintah sebagai regulator berkewajiban memastikan jamaah umrah mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah.
“Prinsipnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator memastikan keberangkatan jamaah umrah tetap terbina dengan baik, terlayani dengan baik dan terlindungi,” ujar Fauzin, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan PPIU wajib memastikan keberangkatan dan kepulangan jamaah, termasuk kejelasan tiket perjalanan yang digunakan.
Menurut dia, travel juga harus memastikan akomodasi yang diberikan kepada jamaah sesuai dengan ketentuan yang ditawarkan. PPIU wajib mencantumkan nama hotel secara jelas, baik untuk akomodasi di Makkah maupun di Madinah.
“Kalau bintang tiga harus disebutkan hotelnya, tidak boleh hanya setara bintang tiga. Di Makkah misalnya, menggunakan hotel apa harus disebut. Di Madinah juga begitu,” katanya.
Selain akomodasi, PPIU wajib memastikan kebutuhan jamaah lainnya terpenuhi, seperti lama masa tinggal, konsumsi, transportasi lokal, hingga tiket kepulangan. Fauzin juga mengingatkan agar travel tidak menggunakan tiket yang belum jelas atau tiket sementara untuk memberangkatkan jamaah.
View this post on Instagram