Rabu 29 Mar 2023 20:12 WIB

Kemenag Salurkan Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Wilayah 3T

Tunjangan diharapkan mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru.

Guru mengajar siswa melalui perangkat komputer secara daring di salah satu ruang kelas di Madrasah Aliyah. Kemenag Salurkan Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Wilayah 3T
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Guru mengajar siswa melalui perangkat komputer secara daring di salah satu ruang kelas di Madrasah Aliyah. Kemenag Salurkan Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Wilayah 3T

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Muhammad Zain mengatakan total ada Rp 73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.

Baca Juga

"Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," ujar Zain, Rabu (29/3/2023).

Zain mengatakan tunjangan khusus tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Ia menegaskan proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

Pasalnya, kata Zain, kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. "Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," kata Zain.

Tunjangan khusus ini diberikan sebesar Rp 1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas," katanya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah Kemenag Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. Atribut data yang sangat krusial yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK.

"Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement