Rabu 22 Feb 2023 16:32 WIB

KH Cholil Nafis Minta Ibadah Orang Lain tak Diganggu

Masyarakat diminta tak main hakim sendiri jika ada yang melanggar SKB.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI - KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI - KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan, seharusnya semua umat beragama di tanah air saling menghargai peribadahan setiap agama, agar tidak menimbulkan kericuhan. Hal ini seperti yang terjadi belum lama ini di Lampung.

"Seharusnya menghargi atas keyakinan dan tempat ibadahnya. Tak boleh mengganggu. Kalau toh protes karena melanggar SKB pun melalui aparat jangan melalui hakim sendiri," kata KH Cholil pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Adapun polemik kegiatan ibadah umat beragama masih terjadi di Indonesia. Terlebih sampai terjadi proses penghentian peribadahan di Lampung.

"Kita sudah punya SKB maka seharusnya mengikuti kesepakatan yang telah disepakati," kata dia.

Sementara terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Kh Cholil meminta masyarakat agar tidak turun tangan sendiri dalam mengatasinya, namun dengan cara bermusyawarah.

"Dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah," kata KH Cholil.

Di sisi lain, berlarutnya persoalan izin yang menelan waktu sembilan tahun, menimbulkan kericuhan sebagian warga dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/2023). Warga menilai ilegal, sedangkan jemaat GKKD ingin ibadat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement