REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beredar video di media sosial tentang kebingungan seorang konsumen di sebuah pusat perbelanjaan tentang kehahalal sebuah produk. Dinarasikan dalam video itu, percakapan tentang sebuah produk minuman berlogo halal (bukan logo halal resmi versi BPJPH atau MUI) tapi ada keterangannya juga mengandung babi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @abang_paccarita, Ahad (4/5/2025), dituliskan caption "Bikin mumet. Momen bocil ini temukan minuman kemasan botol mengandung babi tapi ada label halalnya." Sementara dalam video, terjadi percakapan antara ibu dan anak wanita itu.
"Adek jangan ini mengandung babi," kata si anak.
"Coba mami cek," kata ibu.
"Ini ada (logo) halalnya, tapi mengandung babi. Ini beli apa jangan ya," kata Ibunya.
"Jangan!" kata si anak.
Dalam video terlihat, minuman kemasan itu memang ada logo halalnya, tapi bukan logo halal resmi versi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski ada logo tulisan halal, di kemasan itu juga terdapat tulisan keterangan "Mengandung babi".
Diketahui, logo halal BPJPH berwarna dominan ungu dengan tulisan Arab "halal" bergambar wayang. Sementara di bawahnya adalah tulisan "Halal Indonesia".
Sedangkan logo halal MUI berlatar warna hijau dan putih. Didomoninasi tulisan Arab.
Sejak 2022, otoritas berwenang yang mengeluarkan logo dan sertifikat halal adalah BPJPH. Sedangkan halal MUI berlaku sejak dulu hingga tahub 2022.
Di kemasan botol itu terindikasikan bukan produk buatan Indonesia. Ini terlihat dari hampir semua tulisan selain keterangan "mengandung babi" dan "halal", adalah tulisan dengan huruf non latin. Huruf-hurufnya terlihat seperti abjad dari negara Asia Timur.
Lihat postingan ini di Instagram