Senin 06 Feb 2023 06:51 WIB

Kemenag Sulawesi Utara Edarkan Surat Cegah Korupsi

Semua pihak berkomitmen hilangkan praktik korupsi di Kemenag.

Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk menghilangkan praktik korupsi di lingkungan kerja sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat.

"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaraan program Kementerian Agama," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe, di Manado, Sabtu (6/2/2023).

Pihaknya mengajak semua pihak berkomitmen hilangkan praktik korupsi di Kemenag. "Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan," kata Sarbin.

Pimpinan Satker, katanya, agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan.

Upaya menghilangkan praktik korupsi, bahkan harus dimulai dari hal sederhana. Misalnya, tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya.

Sarbin mengatakan, Menag juga menegaskan, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022, dari 38 menjadi 34, harus menjadi perhatian bersama.

Semua jajaran Kemenag harus ikut berkontribusi dalam praktik baik birokrasi sehingga budaya korupsi semakin terkikis, dan hilang.

Selain itu, katanya, seluruh jajaran Kemenag juga harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Respons cepat dari kita sangat penting, selain dapat menenangkan publik, juga merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat," jelasnya.

Jajaran Kemenag harus terlibat secara intensif dalam upaya menjernihkan setiap isu krusial di masyarakat, melalui penjelasan yang efektif dan edukatif, baik secara langsung maupun melalui konten publikasi di media konvensional maupun digital.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement