Selasa 03 Jan 2023 16:13 WIB

MUI: Pemerintah Bisa Bersinergi untuk Atasi Manusia Silver

MUI Sumut mengeluarkan fatwa tentang manusia silver.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
MUI Sumut mengeluarkan fatwa tentang manusia silver. Foto: Manusia silver (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
MUI Sumut mengeluarkan fatwa tentang manusia silver. Foto: Manusia silver (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa terkait 'manusia silver'. Dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut, disampaikan pekerjaan itu haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa turut berpartisipasi dan bersinergi untuk menangani keberadaan mereka.

Baca Juga

"Saya kira perlu ada kerja sama yang terintegrasi dengan berbagai pihak untuk menangani hal ini. Kalau dari ulama, ya sarannya adalah mencari pekerjaan lain yang lebih layak dan lebih sesuai dengan syariat," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (3/1/2023).

Pihak lain, seperti pemerintah, disebut bisa ikut andil untuk hal ini, termasuk menertibkan 'manusia silver'. Jika tidak ada campur tangan dari pemerintah, hal ini dikhawatirkan akan semakin banyak.

Perlu kerja sama berbagai pihak untuk mencari tahu akar permasalahan mereka yang memutuskan menjadi 'manusia silver'. Setelahnya bisa dicari solusi bersama-sama, termasuk mencari tahu apa potensi atau kemampuan yang mereka miliki, untuk kemudian diarahkan ke profesi lainnya.

Selain dijadikan profesi untuk 'mengemis', Kiai Huda menyebut keberadaan 'manusia silver' ini juga tidak ada unsur seninya sama sekali. Mereka disebut kerap memamerkan aurat.

Lebih lanjut, sehubungan dengan kewajiban umat Muslim melaksanakan shalat lima waktu, kondisi mereka yang menggunakan pewarna pada tubuh dikhawatirkan tidak mendukung saat bersuci atau berwudhu.

"Jadi ada banyak masalah dengan 'manusia silver' itu, terlepas dari mereka yang menganiaya diri sendiri dan mengganggu ketertiban," ujar dia.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak sebelumnya menyebut setidaknya ada empat alasan mengapa pekerjaan 'manusia silver' itu haram. Selain menunjukkan aurat di depan umum dan menjadikan pengemis sebagai pekerjaan, penggunaan cat pada tubuh juga dinilai berdampak merusak diri dan keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum.

Tidak hanya mengharamkan pekerjaan ini, MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat memberikan sumbangan kepada mereka. Disampaikan negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus, yang halal dan tidak menyakiti diri," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement